VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah menilai praktik judi online tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa.
Hal tersebut melainkan sudah menjadi ancaman serius terhadap moral bangsa dan keamanan nasional.
Ia mendesak pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas terpadu lintas lembaga guna memberantas maraknya perjudian daring yang kini merambah hingga kalangan masyarakat miskin.
“Judi online ini akarnya adalah sumber daya manusianya. Kesadaran dari masyarakat, dari pelakunya, dan dari keluarga sangat penting. Ini menyangkut moral bangsa,” ujar Rizki usai kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Kodiklat TNI di Tangerang Selatan, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Program Pelatihan Masif untuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih
Pernyataan itu menanggapi temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 571.000 penerima bantuan sosial aktif bermain judi online, dengan total transaksi mencapai Rp1 triliun.
Menurut Rizki, data tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah terhadap potensi kerusakan sosial yang lebih luas.
Politikus Fraksi Partai Demokrat itu mendorong agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan Polri, Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia menilai masing-masing lembaga tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadapi ancaman digital seperti judi online.
“Kohesi dan sinkronisasi lintas lembaga sangat penting. Kalau sudah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan moral bangsa, harus ada strategi bersama yang terstruktur dan konsisten,” katanya.
Baca Juga: Wamen P2MI Tegaskan E-PMI untuk ABK di Luar Negeri Gratis, Tanpa Biaya Tambahan
Rizki juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan.
Ia menilai pembinaan moral harus dimulai dari rumah, diperkuat dengan edukasi dan kampanye yang menyentuh komunitas, sekolah, dan ruang digital tempat anak-anak muda aktif.
Ia mengingatkan bahwa judi online dapat menimbulkan ketergantungan digital, menghancurkan ekonomi rumah tangga, serta membuka celah bagi kejahatan terorganisir.
Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman nyata terhadap ketahanan nasional.
Komisi I DPR RI, lanjut Rizki, akan terus mengawal kebijakan pemerintah terkait pemberantasan judi online dan mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang diambil.
Ia menegaskan, tujuan negara harus berfokus pada pembangunan karakter bangsa serta menjaga stabilitas nasional dari kejahatan siber yang makin kompleks.