Baca Juga: Jokowi Beberkan Dana yang Dikucurkan FIFA Tuk Pembangunan Nasional Training Center di IKN
“Jika mereka bukan bagian dari jaringan yang memproduksi dan semata-mata sebagai kurir, maka hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk diubah,” kata Ruhaini.
Ia menjelaskan upaya untuk membebaskan hukuman mati melalui penghapusan mandatori hukuman mati bukan berarti Pemerintah Indonesia mengambil alih kasus.
Namun pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pendampingan dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan proposional, termasuk pertimbangan tentang kerentanan para pekerja.
“Kereja yang baik ini langkah konkret komitmen Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Datuk Anwar Ibrahim dalam meningkatkan kerja sama perlindungan pekerja Indonesia di Malaysia,” ujar Ruhaini.
Ruhaini menekankan pentingnya pencegahan sejak dini untuk menghindari TPPO.
Menurutnya, semua pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, baik keluarga, desa, kecamatan maupun kabupaten perlu menyoalisasikan literasi bekerja di luar negeri yang aman dan produktif.