“Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta untuk dilakukan investigasi lebih dalam hingga dilakukan penahanan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan, tersangka RM mengaku datang ke area Terminal 3 Bandara Soetta untuk mengantar temannya kembali ke negara Mesir.
“Handphone iPhone 14 pro warna hitam milik korban ditemukan di bawah jok kiri mobil taksi bagian depan yang diduduki tersangka. Hp tersebut saat ditemukan dalam kondisi sim card-nya sudah tidak terpasang,” terang Reza.
Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Divhubinter Polri serta Kedubes Mesir perihal penangkapan dan penahanan untuk ditembuskan kepada pihak keluarga.
Selanjutnya, pihaknya menerima surat dari Kedutaan Mesir Republik Arab Mesir di Jakarta perihal pengajuan permohonan deportasi atas warna negaranya yang diduga melakukan tindak pidana.
“Bersama dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, kami melakukan deportasi terhadap WNA RM pada Jumat (20/9) jelang dini hari,” kata dia.*