Baca Juga : KPK: Suap dan Gratifikasi Jadi Kasus Dominan
Selain Rahmat Effendi, terdapat empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama lima tahun penjara, pidana denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp600 juta.
Kemudian, terpidana selanjutnya adalah mantan lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp250 juta.
Terpidana selanjutnya yakni mantan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin yang divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp250 juta.
Terakhir ialah terpidana mantan camat Jatisampurna Wahyudin yang divonis pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp500 juta. (*)