“Bagi kabupaten/kota yang masih belum memperoleh predikat WBK/WBBM jangan berkecil hati, tetap semangat membangun zona integritas,” tandasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menambahkan Provinsi Jatim diberi kewenangan evaluasi ZI WBK secara mandiri. Kewenangan penilaian secara mandiri yang diberikan PANRB kepada Provinsi Jatim bukan tanpa alasan. Melainkan berdasarkan rekam jejak dan konsistensi menjaga unit-unit yang telah mendapatkan predikat Zona Integritas.
“Provinsi Jatim bisa mengusulkan unit unit pelayanan kepada masyarakat bersama Tim Penilai Internal didampingi Kementerian PANRB untuk menjaga kualitas penilaian tersebut. Kami berharap, semakin banyak unit-unit yang mendapatkan predikat Zona Integritas, maka masyarakat merasakan langsung dampak pelayanannya,” tutupnya.(joe)