Kemenhub memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi perjanjian kerja laut (PKL), yang mana gaji pokok harus mempertimbangkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL.
Menurut Antoni, gaji pokok ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.
Baca Juga: Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina
“Gaji pokok juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay),” tambahnya.
Tidak hanya itu, para kepala kantor turut diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai surat edaran direktur jenderal.
Antoni menuturkan SE tersebut juga untuk melaksanakan Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut 1982 yang menetapkan tugas dan kewajiban negara salah satunya berkenaan dengan penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia.