VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran sektor formal dan nonformal yang nakal atau tidak patuh peraturan.
“Tegas tapi tidak perlu kami gembar-gemborkan. Misal ketika ditemukan pelanggaran, mereka akan terhapus dalam sistem secara otomatis, nah, sistem ini yang ke depan kami siapkan,” katanya saat ditemui setelah memberikan arahan dan pembekalan kepada para pimpinan hingga staf Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia se-Indonesia yang berlangsung terpusat di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dia memastikan hal serupa juga berlaku untuk perusahaan pemberi kerja yang mengangkangi aturan terkait dengan upah/kewajiban lainnya, bahkan seluruh staf kementerian hingga jajaran direktur bila terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi yang berlaku, seperti mutasi.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online dan Molina