Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi turis asing saat berkunjung di Batam dan Bintan.
Diantaranya, wisatawan asing sudah mendapat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum berangkat, menunjukkan tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, registrasi E-HAC, punya kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dollar Singapura, serta menggunakan aplikasi pedulilindungi, dan Bluepass. (*)