Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 8 area intervensi yang salah satunya menyangkut pengelolaan BMD.
Yudia mengungkapkan, beberapa permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Hal itu salah satunya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang tidak dibuat oleh Pemda.
Selain itu, pencatatan BMD tidak sesuai dengan kodefikasi BMD.
Kemudian ada pula BMD yang tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Tak hanya itu, inventarisasi yang dilakukan Pemda belum sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
Kemudian kartu inventaris ruangan tidak diperbarui, barang rusak berat masih tercatat di Pemda dan tidak dilakukan penghapusan, serta tanah milik Pemda belum bersertifikat atas nama Pemda.