“Namun, karena merasa masih kurang, dia minta lagi dengan mengancam akan memecahkan kaca kendaraan jika tidak diberikan. Akhirnya ditambah lagi Rp50 ribu, total semuanya Rp100 ribu,” terangnya.
Baca Juga : Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Ajakan Unjuk Rasa 24 Juli
“Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli makan dan rokok, semuanya sudah habis digunakan,” lanjut Abdul.
Atas aksinya tersebut, ketiga orang pelaku dijerat dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi pemalakan tersebut terekam dan viral di media sosial, salah satunya di akun Instagram @merekamjakarta. Dijelaskan, para pelaku melakukan aksinya di dekat sebuah pabrik saat lalu lintas sedang padat.
“Aksi premanisme kembali menyasar sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, tepatnya dekat Pabrik Bogasari, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Para preman atau yang dikenal dengan sebutan ‘Asmoro’ beraksi saat arusa lalu lintas sedang macet,” tulis keterangan dalam akun tersebut.(*/red)