Jambi – Seorang perempuan berinisial S (46) diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres Kerinci yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Kerinci dijanjikan menjadi pekerja di Malaysia, namun hal tersbut dilakukan secara ilegal,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dikutip dari ANTARA, Senin 24 Juli 2023.
Diketahui, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang yang akan diberangkatkan menuju Malaysia via Dumai, Riau.
Atas informasi tersebut Reskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan dan penghadangan, tepatnya di jalan Desa Nan Godang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, polisi menghentikan satu unit mobil yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan dibawa ke Malaysia.
Saat mobil dihentikan, terdapat tiga orang laki-laki yang menjadi korban TPPO dan perempuan berinisial S yang diduga sebagai pelaku.
Para korban dan pelaku tersebut langsung diamankan dan didapatkan keterangan bahwa pelaku merekrut calon pekerja migran ilegal tersebut karena tidak memiliki legalitas dari dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan memungut sejumlah biaya sebesar Rp5 juta perorang.
Para korban dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia yaitu sebagai pekebun di kebun sawit dan penjaga dengan gaji Rp7 juta per bulan.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Kerinci dengan barang bukti berupa tiga buah paspor, buku rekening, dua unit handphone, slip setoran bukti pembayaran tiket Dumai-Malaysia dengan harga Rp3 juta.