“Terutama fungsi koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam pencegahan TPPO sehingga berbagai upaya pemberantasan TPPO bisa menjadi lebih maksimal,” ujar Widodo Ekatjahjana.
Baca Juga: Kemnaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
Dalam mencegah kasus TPPO, Widodo mengungkapkan sangat penting bagaimana membangun kesadaran hukum dalam masyarakat yang harus dilakukan mulai dari dalam keluarga.
“Kami berharap melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum, maka mulai dari dalam keluarga hingga pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman bersama dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam pencegahan TPPO,” kata Widdodo Ekatjahjana.
Menurutnya, pencegahan kasus TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak baik pemerintah desa dan masyarakat sehingga tidak ada lagi pekerja migran Indonesia asal NTT yang dipulangkan dari luar negeri dalam kondisi meninggal.
“Banyak kasus TPPO di NTT menjadi keprihatinan semua pihak sehingga pencegahan TPPO harus mulai dari lingkungan keluarga melalui pemahaman hukum yang memadai,” kata Widodo.