VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) gelombang ke-2.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan di Kemenag,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim melalui keterangan di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis melalui digitalisasi dan transparansi dalam berbagai layanan, yang diwujudkan melalui penerbitan petunjuk teknis untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan komite dan mendorong implementasi layanan transformasi digital melalui audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kemudian, kata dia, mempercepat pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mendorong Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pelaksanaan tender dini (pra DIPA), mengawal Pengawasan Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PA/PBJ) dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui reviu, serta mendorong terbitnya keputusan Menteri Agama tentang manajemen risiko.