“Karena mereka ini dalam melakukan penipuan daring dengan menyasar korban warga negara China. Jadi, pihak kedutaan besar sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negaranya untuk menindaklanjuti proses hukum sembilan orang pelaku ini,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Aceh tetapkan delapan DPO penyelundupan imigran Rohingya
Mayoritas dari sembilan WNA China ini diketahui sebelumnya telah beberapa kali keluar masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan, yang diduga telah disalahgunakan untuk melakukan aktivitas penipuan daring.
“Kami memastikan bersamaan dengan sanksi deportasi, seluruhnya telah masuk daftar pencegahan dan penangkalan atau cekal,” katanya.*