VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol), dengan fokus utama pada perlindungan terhadap mitra pengemudi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, draf peraturan telah diterima pihaknya dan saat ini masih dalam proses komunikasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Baca Juga: Belajar dari Brasil, Ini Indikator Keberhasilan Program MBG
Pemerintah, lanjutnya, tengah mencari jalan tengah terbaik agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator.
“Dari draf itu kami pelajari. Ada beberapa hal yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, pembahasan aturan ini telah memasuki tahap akhir, hanya menyisakan sejumlah aspek teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.
Pemerintah menargetkan penyusunan peraturan tersebut rampung sebelum akhir tahun.
Baca Juga: Dukung Kamtibmas Kota, Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi Ratusan Ojol
“Mungkin, sangat mungkin rampung tahun ini. Sudah ada, tinggal mencari titik temunya. Tapi secara umum hampir semua sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/10) menegaskan bahwa pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan penyedia layanan ojol untuk memberikan jaminan kerja dan perlindungan sosial kepada para pengemudi.
“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini terjamin. Kalau tidak salah, ada sekitar 4 juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar dan sekitar 2 juta pelaku UMKM yang bergantung pada layanan ojol,” ujar Presiden Prabowo.
Ia juga menyoroti bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi ojol, salah satunya melalui pemberian bonus hari raya.
“Untuk pertama kali dalam sejarah, pengemudi ojek online menerima bonus hari raya,” kata Kepala Negara.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap sektor transportasi daring dapat berkembang secara sehat dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi jutaan pekerja digital di Indonesia.
 
  
  
 
 
 