Mafia Impor Pakaian Bekas Harus Ditindak Tegas, Pemenuhan Berani?

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindak tegas para pemasok pakaian bekas yang akan dimasukkan ke daftar hitam. Langkah itu dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah memerangi mafia impor yang telah lama menekan industri tekstil nasional.

Rencana penghentian impor pakaian bekas ini disambut positif oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah. Ia menilai tindakan Menkeu Purbaya sebagai momentum penting untuk memutus rantai distribusi barang bekas yang merugikan produsen dalam negeri.

Pada Minggu (26/10/2025), Imas menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor harus dikawal hingga ke hulu agar arus barang bekas dari luar negeri benar-benar terhenti. Menurutnya, pengawasan di lapangan menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak sekadar simbolik.

Baca Juga: Demi Naikan Daya Beli Masyarakat, Purbaya Diminta Pangkas Pajak dan Hapus Cukai

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Purbaya perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah masuk daftar hitam masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” ujarnya.

Imas menyoroti banjirnya pakaian bekas impor yang membuat industri tekstil nasional kehilangan daya saing. Ia menyebut kebijakan Purbaya sebagai peluang bagi pelaku usaha lokal untuk bangkit dan merebut kembali pasar domestik.

Baca Juga: Purbaya Bongkar Kualitas Code Coretax: Tak Profesional

“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor ini benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” katanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas berhasil ditindak, dengan total barang bukti mencapai 12.808 koli senilai sekitar Rp49,44 miliar.

Imas juga menyinggung maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring. Ia menilai situasi tersebut menambah beban bagi industri lokal yang tengah berjuang bertahan di tengah persaingan tidak sehat.

“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” tegasnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO