VOICEIDONESIAA,JAKARTA – Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus mengapresiasi layanan pemanfaatan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Idrus, demikian akrab disapa, menyebut Sistem Online Single Submission (OSS) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang diampu BKPM tidak akan berjalan bila tidak ada suplai akses verifikasi kepada database Dukcapil.
“Sistem OSS kita ini tidak akan bergerak, tidak akan terbangun, tanpa adanya jaringan, khususnya jaringan pemanfaatan data kependudukan,” katanya saat memberikan sambutan di acara Penandatanganan Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, di Kompleks BKPM, Selasa (25/01/2022).
“Hal itu disebabkan karena kerja sistem OSS kita ini, ketika seorang pelaku usaha mendaftarkan usahanya, maka yang paling utama adalah menginput data pelaku usaha itu sendiri, seperti nama, NIK, alamat sampai RT/RW,” tambahnya.