Tak hanya mengawal pembentukan permen/perka, Purnomo menyampaikan bahwa Setkab juga mempersiapkan sistem untuk pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi permen/perka yang telah diterbitkan.
“Itu nantinya di dalam rperseskab (rancangan peraturan Sekretaris Kabinet) yang ada sekarang ini ada fungsi pemantauan dan evaluasi atas permen. Itu yang kita gagas,” pungkasnya.
Senada dengan Deputi Polhukam, Staf Ahli Bidang Komunikasi Setkab, Dyah Pancaningrum menyampaikan, sebagai instansi yang memberikan rekomendasi permen/perka kepada Presiden, Setkab perlu melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap permen/perka yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah khususnya Setkab kepada masyarakat.
Dyah menambahkan, pihaknya tengah merancang sistem pemantauan dan evaluasi tersebut.
“Bagaimana kita melakukan perbaikan, memperkuat fungsi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di Setkab, kemudian meningkatkan kemampuan SDM (sumber daya manusia), kemudian tentunya kita perlu menyiapkan tools. Tools ini sebetulnya adalah semacam peluru, senjata, buat teman-teman semua untuk melakukan tugas tersebut,” kata Dyah.