Setkab Sempurnakan Implementasi Aturan Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rpermen

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
Setkab Sempurnakan Implementasi Aturan Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rpermen

Tak hanya mengawal pembentukan permen/perka, Purnomo menyampaikan bahwa Setkab juga mempersiapkan sistem untuk pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi permen/perka yang telah diterbitkan.

“Itu nantinya di dalam rperseskab (rancangan peraturan Sekretaris Kabinet) yang ada sekarang ini ada fungsi pemantauan dan evaluasi atas permen. Itu yang kita gagas,” pungkasnya.

Senada dengan Deputi Polhukam, Staf Ahli Bidang Komunikasi Setkab, Dyah Pancaningrum menyampaikan, sebagai instansi yang memberikan rekomendasi permen/perka kepada Presiden, Setkab perlu melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap permen/perka yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah khususnya Setkab kepada masyarakat.

Dyah menambahkan, pihaknya tengah merancang sistem pemantauan dan evaluasi tersebut.

“Bagaimana kita melakukan perbaikan, memperkuat fungsi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di Setkab, kemudian meningkatkan kemampuan SDM (sumber daya manusia), kemudian tentunya kita perlu menyiapkan tools. Tools ini sebetulnya adalah semacam peluru, senjata, buat teman-teman semua untuk melakukan tugas tersebut,” kata Dyah.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia