Praktisi Hukum Nilai Pasal TPPO Tidak Tepat Untuk Menjerat Penempatan PMI Ilegal

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset

“..terjadi kesimpangsiuran soal siapa yg menanggung biaya penempatan, krn tdk sesuai kondisi pasar ketenagakerjaan di negara tujuan, dan P3MI dipaksa untuk membuat pernyataan palsu tentang majikan yang sudah membayar biaya penempatan, padahal tidak. CPMI dipaksa utk berhutang dengan cara pinjaman Bank KTA,”pungkasnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia