Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – Rp8 miliar maksimal.**

Polri meringkus empat tersangka berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan hingga ke Jakarta jenis ganja seberat 224,4 kilogram. ( Foto : dok.Humas Mabes Polri )
121