Keberadaan kawasan industri saat ini, lanjut Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) ini, sangat penting. Sebab dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan, mewajibkan seluruh investasi industri harus berdiri di kawasan industri.
“Ibarat transportasi udara, kawasan industri ini adalah bandaranya. Bagaimana mungkin pesawat bisa landing jika tidak ada landasan pesawat yang cukup. Untuk itu, perluasan kawasan industri akan membuat semakin banyak pilihan investor untuk masuk. Termasuk penanaman modal asing langsung,” ungkapnya.
Menurut Didik, jika Indonesia ingin menjadi negara maju pada 2045, Indonesia harus menjadi negara yang manufakturnya kuat. Sebab jika tidak, bonus demografi akan menjadi beban karena banyak yang menjadi pengangguran.
Pengelolaan kawasan industri yang sehat, kata alumnus Fakultas Ekonomi Bisnis Unair ini, bisa menjawab tantangan itu dengan semakin banyaknya investasi perusahaan besar yang datang.
Menurut Didik, paling tidak ada empat faktor awal investasi luar negeri mempertimbangkan mau masuk ke sebuah kawasan industri. Pertama tentunya site acquisition atau perolehan tanah. Kedua infrastruktur pendukung yang memadai, ketiga energi dan keempat ketersediaan air.