Disdukcapil Diskusikan Status Kewarganegaraan Anak dari Hasil Perkawinan Campuran WNI dan WNA

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Mereka membahas prosedur administrasi kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas (KGGT), serta mekanisme pengurusan izin tinggal bagi pasangan warga negara asing (WNA).

Jodhi Erlangga menjelaskan bahwa anak hasil perkawinan campuran yang memiliki status KGGT wajib memilih kewarganegaraannya sebelum mencapai usia 21 tahun.

Jika orang tua atau anak tidak melaporkan pemilihan kewarganegaraan dalam batas waktu yang ditentukan, maka status WNI anak tersebut dapat hilang secara otomatis dan dianggap sebagai warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Kemendes akan merancang peraturan perlindungan pemberdayaan PMI di desa

“Pelaporan pemilihan kewarganegaraan ini bukan sekadar formalitas, tetapi hak yang harus segera ditetapkan agar anak tidak kehilangan status WNI-nya. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak menunda proses ini dan segera mengurusnya sebelum tenggat waktu berakhir,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koordinasi antara instansi terkait sangat penting untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia