Mereka membahas prosedur administrasi kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas (KGGT), serta mekanisme pengurusan izin tinggal bagi pasangan warga negara asing (WNA).
Jodhi Erlangga menjelaskan bahwa anak hasil perkawinan campuran yang memiliki status KGGT wajib memilih kewarganegaraannya sebelum mencapai usia 21 tahun.
Jika orang tua atau anak tidak melaporkan pemilihan kewarganegaraan dalam batas waktu yang ditentukan, maka status WNI anak tersebut dapat hilang secara otomatis dan dianggap sebagai warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Kemendes akan merancang peraturan perlindungan pemberdayaan PMI di desa
“Pelaporan pemilihan kewarganegaraan ini bukan sekadar formalitas, tetapi hak yang harus segera ditetapkan agar anak tidak kehilangan status WNI-nya. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak menunda proses ini dan segera mengurusnya sebelum tenggat waktu berakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koordinasi antara instansi terkait sangat penting untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.