Debitur DBS Ngaku Pinjamannya Telah Dialihkan ke Perusahaan Lain, LPJKM Colek OJK

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Yunus Husain menjelaskan bahwa ada hal aneh yang terjadi pada Idris Chandra adalah hutang yang tadinya sebanyak 26 milyar rupiah menjadi 3 milyar rupiah setelah dialihkan ke PT. Anugrah Lestari Utama.

“Sedangkan asset debitur berupa sebidang tanah SHM yang dijaminkan pada pihak Bank DBS, senilai 40 milyar rupiah lebih, tetapi setelah dilakukan pelelangan hanya bernilai 22 milyar rupiah. Kami menduga ini ada permainan konspirasi dari pihak Perbankan yang merugikan debitur dari aset yang jauh beda nilainya setelah dilakukan pelelangan,” ungkap Yunus Husain.

Yunus Husain mengatakan bahwa kasus ini juga sudah dilaporkan gugatan kepada Bank DBS di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Menurut Yoga Hermawan, Kordinator Lembaga Pemerhati Jasa Keuangan Masyarakat (LPJKM) mengatakan bahwa kasus yang terjadi seperti Bank DBS perlu diperhatikan khususnya Lembaha Pengawasan Perbankan terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau didiamkan terus menerus, terkait kasus yang dilakukan Perbankan kita, maka akan menimbulkan gejolak Keuangan, ketidak percayaan nasabah terhadap system perbankan, terutama berpengaruh pada iklim investasi,” kata Yoga Hermawan.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia