Yunus Husain menjelaskan bahwa ada hal aneh yang terjadi pada Idris Chandra adalah hutang yang tadinya sebanyak 26 milyar rupiah menjadi 3 milyar rupiah setelah dialihkan ke PT. Anugrah Lestari Utama.
“Sedangkan asset debitur berupa sebidang tanah SHM yang dijaminkan pada pihak Bank DBS, senilai 40 milyar rupiah lebih, tetapi setelah dilakukan pelelangan hanya bernilai 22 milyar rupiah. Kami menduga ini ada permainan konspirasi dari pihak Perbankan yang merugikan debitur dari aset yang jauh beda nilainya setelah dilakukan pelelangan,” ungkap Yunus Husain.
Yunus Husain mengatakan bahwa kasus ini juga sudah dilaporkan gugatan kepada Bank DBS di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Menurut Yoga Hermawan, Kordinator Lembaga Pemerhati Jasa Keuangan Masyarakat (LPJKM) mengatakan bahwa kasus yang terjadi seperti Bank DBS perlu diperhatikan khususnya Lembaha Pengawasan Perbankan terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau didiamkan terus menerus, terkait kasus yang dilakukan Perbankan kita, maka akan menimbulkan gejolak Keuangan, ketidak percayaan nasabah terhadap system perbankan, terutama berpengaruh pada iklim investasi,” kata Yoga Hermawan.