AJI dan LBH Pers Sebut Pencabutan ID Liputan di Istana Langgar UU Pers

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam langkah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

“Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Pencabutan ID pers tersebut terjadi setelah DV mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), usai kedatangan Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025) lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Pers Istana kemudian mengambil ID DV langsung di kantor CNN Indonesia pada malam hari dengan alasan pertanyaan tersebut dianggap di luar konteks agenda.

Baca Juga: Dewan Pers Layangkan 4 Tuntutan Usai Pencabutan ID Liputan Wartawan Istana

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan langkah Biro Pers Istana itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Segala bentuk penghalangan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus ID Liputan Dicabut Istana, Dewan Pers: Harus Segera Dipulihkan Kembali

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai pencabutan ID DV memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa UU Pers Pasal 4 menegaskan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, Biro Pers Istana diminta meminta maaf dan segera mengembalikan ID pers DV.

Kedua, Presiden Prabowo Subianto didesak mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mencabut ID tersebut. Ketiga, semua pihak diingatkan agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang serta menjadi pilar penting demokrasi.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO