Naskah itu berisi tiga poin yang mesti ditaati para peserta Pemilu 2024. Mulai dari Pemilu yang diharapkan berjalan adil, damai, tanpa politik uang, hingga pelaksanaannya sesuai dengan aturan undang-undang.
Baca Juga : Bawaslu Gandeng Polri Perkuat Kolaborasi Untuk Cegah dan Tangani Pelanggaran Pemilu
Adapun isi deklarasi yakni :
1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang
3. Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sebelum deklarasi damai KPU, kapolri dan Panglima TNI menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum peserta Pemilu 2024, dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Sahid Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11). (*)