VOICEINDONESIA.CO, Jakarta –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (29/9/2025), majelis hakim menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini terutama mengenai Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta Tapera. Menurut majelis, aturan tersebut menimbulkan beban ganda bagi pekerja karena sudah menanggung iuran lain dalam sistem jaminan sosial.
“Mahkamah berpendapat, kewajiban yang dipikul pekerja melalui Pasal 7 ayat (1) UU Tapera tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial, sehingga bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Pasca putusan MK, Menaker: Perusahaan wajib patuhi aturan libur 2 hari
Permohonan uji materi ini diajukan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) bersama serikat pekerja lain. Pemohon menilai keberadaan Tapera tidak memberikan jaminan kepastian memperoleh rumah, sementara iuran justru memberatkan buruh.
MK menegaskan, meski dinyatakan inkonstitusional, UU Tapera masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan. Dalam periode itu, pemerintah dan DPR wajib melakukan revisi dan menyusun ulang aturan agar sesuai dengan amanat konstitusi.
Baca Juga: Menaker Sambut Baik Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017
Hakim Konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih menambahkan, ketentuan Tapera yang mengikat pekerja swasta dan buruh tidak memperhitungkan kemampuan ekonomi peserta. Padahal, banyak pekerja yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan dasar bulanan.
Selain Pasal 7 ayat (1), majelis juga menyinggung soal Pasal 37 terkait pengelolaan dana Tapera. MK menilai pengawasan terhadap Badan Pengelola Tapera harus diperkuat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan dana peserta.
“Tugas negara adalah menjamin perlindungan dan kesejahteraan buruh, bukan menambah beban baru tanpa kepastian manfaat. Karena itu, UU Tapera perlu dibenahi secara menyeluruh,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya.
Dalam putusan yang dibacakan, MK memberi batas waktu dua tahun untuk pembentuk undang-undang. Jika tidak dilakukan revisi dalam tenggat tersebut, seluruh ketentuan UU Tapera dinyatakan gugur dan tidak lagi berlaku.