VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus pemerasan calon tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (29/10/2025). Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.
Tersangka baru yang dijerat KPK adalah Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan ini mengikuti surat perintah penyidikan yang terbit pada bulan Oktober 2025.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS. Mantan Sekjen Kemnaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Baca Juga: KPK Bentuk Tim Khusus Awasi Pengelolaan Lahan RS Sumber Waras Rp1,4 Triliun
KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai peran Heri Sudarmanto dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
“Sprindik Oktober,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RS Sumber Waras, Ini Alasannya
KPK menduga sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Modus operandi dilakukan melalui pengurusan izin yang dipermudah dengan imbalan sejumlah uang.
Sebelum penetapan Heri Sudarmanto, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang terlibat dalam skema pemerasan.
Delapan tersangka yang lebih dulu ditetapkan yakni Gatot Widiartono sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Kemudian Putri Citra Wahyoe yang menjabat sebagai Petugas Hotline RPTKA periode 2019 sampai 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
Jamal Shodiqin yang merupakan Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 juga masuk dalam daftar tersangka. Begitu pula dengan Alfa Eshad yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Suhartono yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023 turut ditetapkan sebagai tersangka. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang kemudian menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional juga dijerat KPK.
Wisnu Pramono yang pernah menjabat Direktur PPTKA tahun 2017-2019 serta Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA tahun 2024-2025 melengkapi daftar tersangka dalam kasus pemerasan TKA ini.
