Atas penindakan sepasang kekasih ini, tim gabungan berhasil mengembangkan kasus di salah satu hotel di kawasan Jodoh. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang sudah dikemas dan siap untuk dikirim seberat 8.715 gram.
“Sabu seberat 8.715 gram itu dikemas dalam 27 paket yang siap untuk dibawa kurir untuk diedarkan di daerah lain di Indonesia,” katanya.
Hasil pengungkapan tersebut lalu diserahkan ke Polresta Barelang untuk diproses secara hukum.
Dari 11 orang yang diamankan, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang diterbitkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara tujuh orang lainnya berstatus saksi.
Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Deny Langie menambahkan empat orang yang ditetapkan tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Serta dua orang DPO, yakni SASA dan NAWI.
Sebelumnya, pada Jumat (10/1), Kantor Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 3,2 kilogram sabu yang dibawa dua orang penumpang salah satu maskapai menggunakan koper dari Bandara Hang Nadim, Batam, menuju Makassar. *