” Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pemilikkan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan orang, Perlindungan Anak, Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.” Tutup I Made Agus Mahendra yang didampingi Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.(joe)
173