Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial AW (43) dan SW (49).
Dua orang diduga pelaku tersebut telah melakukan eksploitasi kepada lebih kurang 120 perempuan di Yogyakarta dengan menjadikan mereka ladies companion (LC).
“Tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi tindakan kekerasan seksual,” ungkap Bintang Puspayoga, di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Minggu, 30 Juli 2023.
Bintang Puspayoga meminta Polisi agar terus mengawal kasus ini agar korban mendapat keadila.
Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
TPPO mempunyai modus yang bisa digunakan yaitu penjeratan utang, penipuan, iming-iming dan pemalsuan dengan tujuan eksploitasi.
Menteri Bintang Puspayoga juga berpesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku, dan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri maupun di dalam negeri.
Phaknya mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga meminta kepada Pemprov Jawa Tengah khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Yogyakarta untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhannya.
“Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” ungkapnya.