VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta korban perundungan dan kekerasan berani melapor ke kanal-kanal yang sudah disediakan seperti Sapa 129 atau Whatsapp layanan KemenPPPA di 08111-129-129.
“Ketika mengalami perundungan atau kekerasan, harus segera dare to speak up (berani melapor). Jika Anda perempuan, atau siapapun yang merasa peduli dengan perempuan itu ketika melihat, mendengar, atau mengalami ya harus segera bisa melapor, jadi dia harus mulai paham sebenarnya (perundungan atau kekerasan) itu sudah sampai tahap apa,” kata Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Armi Susilowati saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/08/2024)
Dilansir dari ANTARA, Armi menegaskan, apabila perundungan atau kekerasan yang dialami sudah mengancam jiwa, maka korban atau pihak yang menyaksikan tidak boleh hanya menunggu dan harus segera bergerak melaporkan.
Baca Juga: Kemenkumham perkuat pencegahan judi online di kalangan pegawai