Polda Aceh Usut Penyelundupan 20 kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polda Aceh Usut Penyelundupan 20 kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia

VOICEIndonesia.co,Banda Aceh – Polda Aceh mengusut penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyelundupan barang terlarang tersebut melibatkan tiga terduga pelaku dengan modus menjemputnya dari tengah laut.

“Tiga terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 20 kilogram sabu-sabu serta perahu motor di Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur,” kata Achmad Kartiko.

Baca Juga : Dua Warga Badau Bawa 15,5 kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Adapun tiga terduga pelaku yakni berinisial Muhammad Yusuf (41), Zulkarnaeni (44), dan Yurizal (38). Ketiganya merupakan nelayan, warga Kabupaten Aceh Timur.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan pengusutan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menyampaikan keresahannya terkait maraknya penyelundupan barang terlarang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melibatkan personel Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menggelar patroli. Patroli dibagi dua tim, darat dan laut dengan menyisir perairan Selat Malaka.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan memperoleh informasi ada penjemputan sabu-sabu dari perairan Malaysia. Kemudian, tim gabungan menggunakan kapal patroli bea cukai melihat perahu motor yang mencurigakan.

Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 86 Kilogram Sabu-Sabu di Aceh

“Kemudian, tim mengejar perahu motor tersebut dan menghentikannya. Di perahu motor tersebut ada tiga orang. Setelah digeledah, ditemukan 20 bungkus berisi sabu-sabu,” kata Achmad Kartiko.

Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku, kata Kapolda, mereka mengaku menjemput sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka. Selanjutnya, barang terlarang tersebut dibawa ke daratan Aceh untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Dari pengakuan ketiganya, mereka mendapatkan upah sebesar Rp130 juta untuk menjemput sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka. Para pelaku mengaku baru pertama melakukannya,” kata Achmad Kartiko

Kapolda mengatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Pengungkapan narkoba tersebut menyelamatkan 160 ribu jiwa dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan delapan orang,” kata Achmad Kartiko. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO