“Kami akan menindak (tilang) apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, ada 3 ruas jalan di Ibukota DKI Jakarta yang menerapkan ganjil genap untuk kendaraan plat hitam, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said dan Jalan MH Thamrin. GaGe di kawasan tersebut berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Berdasarkan aturan yang berlaku dalam UU Lalu Lintas pasal 287, bagi pelanggar GaGe akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu.(*)