Mulai Besok 1 September, Pelanggar Aturan GaGe di Jakarta Dikenakan Sanksi Tilang

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

“Kami akan menindak (tilang) apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, ada 3 ruas jalan di Ibukota DKI Jakarta yang menerapkan ganjil genap untuk kendaraan plat hitam, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said dan Jalan MH Thamrin. GaGe di kawasan tersebut berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Berdasarkan aturan yang berlaku dalam UU Lalu Lintas pasal 287, bagi pelanggar GaGe akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu.(*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia