Imigrasi Denpasar Periksa Dua WNA Australia Buka Praktik Pengobatan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Sedangkan pasal 248 mengatur terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang mengatur WNA itu dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya untuk tenaga medis spesialis dan sub spesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Evaluasi kompetensi itu dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan, konsil dan kolegium. Total ada 10 pasal yang mengatur tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dalam undang-undang itu.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia