Sedangkan pasal 248 mengatur terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang mengatur WNA itu dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya untuk tenaga medis spesialis dan sub spesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Evaluasi kompetensi itu dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan, konsil dan kolegium. Total ada 10 pasal yang mengatur tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dalam undang-undang itu.