Dasar pelindungan Calon PMI pada masa pandemi COVID-19 ini yakni pasal 32, UU Nomor 18 Tahun 2017, karena pertimbangan keamanan COVID-19 sebagai penyakit menular dan menindaklanjuti Permen Nomor 17 Tahun 2019. “Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian,” lanjut Menaker Ida Fauziyah..
Kepada para Senator, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, berbagai upaya pelindungan pemerintah kepada PMI pada masa pendemi COVID-19 yakni koordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik/pulang.
Selain itu, lanjut Menaker Ida, Pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown, yakni dengan berkoordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker) untuk melakukan tiga langkah.
Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agency. Bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Sedangkan PMI yang dimungkin PMI diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan ataun atau kesepakatan para pihak.