Ia melanjutkan, baik peserta raker maupun rapat dengar pendapat (RDP) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming. Aturan pembatasan di kompleks DPR berlaku mulai tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. “Menyesuaikan situasi pandemi,” kata Puan.
Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Hal ini menyusul ditemukannya kasus positif yang relatif cukup banyak. Berdasarkan data dari Setjen DPR RI, per kemarin, Rabu (2/2), terdapat 9 anggota dan 80 pegawai DPR positif Covid-19. (*)