Jakarta – Beberapa kasus tindak pindana perdagangan orang (TPPO) mulai terkuak. Kini giliran Bareskrim Polri yang berhasil menangkap dua jaringan yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke sejumlah negara wilayah Timur Tengah.
Hal tersebut pun diapresiasi oleh anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani yang mengatakan bahwa langkah tersebut yang ditunggu oleh publik.
“Karena ada kesan penegakan hukum TPPO yang melibatkan sindikat selama ini jalan di tempat dan sulit diungkap. Hari ini, kita mendapat berita baik bahwa Polri mampu mengungkapkannya,” Kata Christina Aryani, Selasa (04/04) di Jakarta.
Christina Aryani juga mengapresiasi penerapan pasal yang digunakan oleh Polri, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
“Pengungkapan ini menjadi bukti langsung bahwa sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang di Indonesia memang benar ada,” Ungkap Christina Aryani.
Christina Aryani menilai bahwa komitmen pemerintah untuk memberantas TPPO mutlak diperlukan, sebagaimana Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mengangkat ke ranah publik terkait kasus TPPO.
Menurut Christina Aryani, penangkapan jaringan pelaku TPPO tersebut dapat menjadi momentum yang tepat untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang di Indonesia.
Christina Aryani juga menyarankan untuk membuka siapa dalang dari ulah tersebut.
“Buka saja semua jaringan, bagaimana cara kerjanya, siapa saja aktor-aktornya
Itu semua harus diungkap dengan jelas,” tambah Christina Aryani.
Ia juga meminta semua pihak turut mengawal jalannya penegakan hukum TPPO ke sejumlah negara wilayah Timur Tengah tersebut hingga tuntas, sehingga para pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
“Apa yang juga jadi harapan kami, aksi TPPO dengan berbagai modusnya dapat segera kami hentikan. Memperdagangkan manusia adalah tindak pidana berat yang harus kita perangi bersama,” Ungkap Christina Aryani.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mengungkap TPPO dengan menangkap para pelaku dari dua jaringan yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke sejumlah wilayah Timur Tengah.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menahan enam orang tersangka dari dua jaringan terungkap dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (04/04).
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dittipidum Bareskrim Polri menyebut jaringan pertama adalah Indonesia-Amman-Yordania-Arab Saudi, dengan tersangka pelaku utama ZA dan SA.
Jaringan tersebut telah beroprasi sejak 2015, diperkirakan sudah mengirim 1.000 PMI secara ilegal.
Jaringan kedua adalah jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi dengan tersangka OP.