Ternyata Ada Lima Izin Tambang Nikel di Wilayah Raja Ampat

by Redaksi
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah mengakui tidak hanya memberikan satu tapi lima izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat, wilayah yang selama ini disebut sebagai surga terakhir dunia karena kekayaan alam dan lingkungannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan meskipun ada lima izin tambang tapi yang beroperasi sejauh ini hanya ada satu yaitu PT Gag Nikel perusahaan yang berafiliasi dengan PT ANTAM Tbk.

“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada 5. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT Gag. Gag Nikel ini yang punya adalah ANTAM, BUMN”, jelas Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2025).

Menurut Bahlil izin tambang lainnya saat ini statusnya belum berproduksi dan masih eksplorasi. PT Gag sendiri beroperasi di Pulau Gag kabupaten Raja Ampat dan telah disorot tidak hanya di Indonesia tapi di dunia lantaran beroperasi di dekat kawasan Raja Ampat. Tidak sedikit pihak yang menyayangkan bahkan murka dengan adanya aktivitas tambang di sana karena diduga telah memberikan dampak besar terhadap kerusakan lingkungan.

Namun demikian, Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang telah beroperasi sepatutnya telah memperoleh persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dari sisi tata ruang Pulau Gag juga diklaim jauh dari kawasan wisata. Bahlil menyatakan bahwa lokasi tambang tersebut tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat. Lokasi tambang nikel tersebut berada kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata.

Pemerintah akhirnya menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 26–31 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan, yaitu:
1. PT Gag Nikel (PT GN),
2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM),
3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan
4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia