“Adanya ego sektoral yang kuat, tumpang tindih, duplikasi dan dualisme kewenangan, sehingga mengakibatkan carut marut dalam pelaksanaan tugas di lapangan menjadi fakta yang terjadi selama ini,” jelas Benny.
Berbagai problem kelembagaan tersebut, sambung Benny, disebabkan ketidakjelasan pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang, serta lemahnya koordinasi yang jelas dan tegas. “Duplikasi tugas dan kewenangan ini tentu saja tidak kondusif dalam penanganan pelindungan PMI yang efektif, dan tidak efisien dalam hal penganggaran,” ujarnya.
Baca Juga : BP2MI Bentuk Agen Perubahan yang Ber-AKHLAK
Lebih lanjut Benny mengatakan, terlebih setelah mengalami perubahan mendasar dalam bentuk organisasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI mengalami beberapa tantangan berkaitan dengan pembagian tugas dan fungsi lintas sektoral dalam upaya pelindungan PMI, termasuk isu dasar hukum pelaksanaan penindakan sindikat penempatan ilegal PMI, serta alas kebijakan strategis Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI di daerah.