“Secara keseluruhan saya mengapresiasi BP2MI yang kinerjanya tidak terjebak kotak dan garis namun berorientasi kepada aksi,” tambah Rini.
Di akhir kegiatan FGD, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan apresiasinya atas masukan yang telah diberikan melalui proses diskusi yang dinamis. Diharapkan, hal ini akan semakin memperjelas kewenangan antar lembaga, sekaligus penguatan BP2MI sebagai Badan yang diberikan mandat garda depan pelindungan PMI. Secara keseluruhan hasil prakarsa Satgas Sikat Sindikat ini, juga akan memperkaya substansi inisiasi perubahan Perpres Nomor 90 Tahun 2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Semangat sikat sindikat ini sayangnya belum didukung dasar hukum yang memadai. Apabila melihat kewenangan dalam peraturan perUU-an, dapat diibaratkan BP2MI diminta untuk bertempur namun tidak diberikan senjata untuk melakukan pertempuran melawan musuh. Namun FGD ini merupakan suplemen bagi kami untuk tetap bersemangat dalam melakukan kerja-kerja pelindungan bagi PMI,” tutup Benny. (*/red)