JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah membantu pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal daerah tersebut yang sempat tertahan di China.
“Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI memfasilitasi seluruh biaya, agar Sunenti (TKW ilegal) bisa pulang,” kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Selasa.
Dilansir dari halaman antaranews.com, Juwarih mengatakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW ilegal itu bernama Sunenti (42), berasal dari Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, kini sudah bisa pulang ke kampung halaman setelah sebelumnya tertahan di Shanghai, China, karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit.
Baca Juga : Kemnaker Akan Bentuk BLK Bagi Pekerja Migran Sektor Formal
Menurutnya Sunenti merupakan PMI yang bekerja di Shanghai, China, dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena diberangkatkan secara ilegal atau unprosedural.