VOICEINDONESIA.CO, Mataram – Pemerintah Arab Saudi melakukan tindakan deportasi terhadap Sandri Mursidin seorang calon jamaah haji Emberkasi Lombok asal Kota Mataram, Nusa Tengga Barat (NTB) Sandri Mursidin lantaran memiliki catatan keimigrasian.
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB Lalu Muhammad Amin membenarkan peristiwa tersebut.
“Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memeiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam,” tutur Amin, pada Rabu.
Baca Juga: 34 WNI Pemegang Visa Non Haji Dideportasi
Amin mengungkapkan bahwa penyebab pendeportasian tersebut, karena Mursidin pernah kabur saat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa Mursidin kabur dari Arab Saudi lantaran kurang cocok dengan majikannya. Oleh sebab itu, visa Mursidin ditahan oleh pemerintah Arab.
“Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi,” jelasnya.
Amin menyampaikan bahwa calon jamaah haji yang bersangkutan berangkat pada Minggu (4/5/2025) dengan Kelompok Terbang (Kloter) 4. Akan tetapi, saat di Madinah, Mursidin diamankan oleh pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Cegah Visa Haji Ilegal, Timwas Haji DPR Minta Imigrasi Perketat Pengawasan
Ia juga menyebut bahwa Mursidin tidak diperbolehkan masuk Arab Saudi selama 10 tahun mendatang, karena daftar hitam Arab Saudi berjangaka 10 tahun.
“Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk black list, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam,” tutur Amin.
Saat ini, kata Amin bahwa calon jamaah haji tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dan telah sampai di Lombok pada Selasa (6/5/2025) sore.
“Saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Kemenag kota Mataram,” pungkasnya.