Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendukung langkah Polri RI yang telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai perekrut 20 WNI ke Myanmar.
Penetapan itu didasarkan pada gelar perkara nomor LP/B/82/v/2023/SPKT Bareskrim Polri tentang dugaan TPPO, Selasa (9/05/2023).
Kedua pelaku dinilai perannya memenuhi unsur dugaan TPPO Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/ atau Pasal 81 UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum SBMI, Hariyanto menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan langkah awal bagi Polri untuk membongkar jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Myanmar.
Hariyanto menegaskan masih ada beberapa pelaku yang hingga saat ini masih belum ditangkap, Polri harus segera mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya baik di dalam negeri dan di luar negeri.
“Polri harus segera menangkap pelaku lainnya baik di dalam maupun di luar negeri yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang ke Myanmar, agar proses membongkar sindikat TPPO ini tidak menjadi sia-sia,” kata Hariyanto.