Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

SBMI Dorong Polri Fokus Bongkar Sindikat TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dampingi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari korban TPPO yang disekap di Myanmar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Jakarta rabu (10/3/2023)

Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendukung langkah Polri RI yang telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai perekrut 20 WNI ke Myanmar.

Penetapan itu didasarkan pada gelar perkara nomor LP/B/82/v/2023/SPKT Bareskrim Polri tentang dugaan TPPO, Selasa (9/05/2023).

Kedua pelaku dinilai perannya memenuhi unsur dugaan TPPO Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/ atau Pasal 81 UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum SBMI, Hariyanto menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan langkah awal bagi Polri untuk membongkar jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Myanmar.

Hariyanto menegaskan masih ada beberapa pelaku yang hingga saat ini masih belum ditangkap, Polri harus segera mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya baik di dalam negeri dan di luar negeri.

“Polri harus segera menangkap pelaku lainnya baik di dalam maupun di luar negeri yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang ke Myanmar, agar proses membongkar sindikat TPPO ini tidak menjadi sia-sia,” kata Hariyanto.

Kemudian terhadap Undang-Undang yang dikenakan pada tersangka, SBMI menekankan agar kepolisian untuk memfokuskan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menerapkan UU No 21 tahun 2007 dan mengesampingkan pasal 81 UU No.18 tahun 2017 tentang PMI.

Hariyanto mengatakan, seharusnya dengan bukti-bukti yang kuat, Kepolisian cuku menetapkan tersangka dengan UU 21/2007 tentang TPPO.

Dalam catatan SBMI, penyandingan kedua UU tersebut kerap melemahkan proses penegakan hukum bagi pelaku Perdagangan Orang, sebab Aparat Penegak Hukum cenderung memilih membuktikan UU 18/2017 yang proses pembuktiannya jauh lebih mudah, hukuman lebih ringan sebab tidak ada ancaman hukuman minimal, dan ketiadaan kewajiban restitusi bagi pelaku.

“Bila Polri yakin bahwa yang ditangkap ialah ppelaku Perdagangan Orang, maka seharusnya cukup menjerat pelaku dengan UU 21/2007 tentang TPPO. Dengan disandingkannya dengan Pasal 81 UU 18/2017 tentang PPMI, maka membuka peluang pelaku lepas dari jeratan TPPO, sebab Aparat Penegak Hukum akan cenderung memilih Pasal 81 UU 18/2017 karena mudah proses pembuktiannya, kemudian pelaku berpeluang dihukum ringan dan korban terancam tidak mendapatkan restitusi atas kerugian yang telah dialami,” tegas Hariyanto.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO