Menurut Pribudiarta N Sitepu, perlindungan dilakukan mulai dari sebelum penempatan, saat penempatan, sampai dengan kembali ke Tanah Air setelah penempatan.
Pihaknya pun berharap agar calon PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan dapat bekerja dengan baik, serta dapat terpenuhi hak-haknya selama bekerja di luar negeri.
Selaku Ketua Harian GT PP TPPO, KemenPPPA berharap komunikasi yang baik antara Kementerian PPPA dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam melakukan sinergi program dan kegiatan dalam rangka perlindungan terhadap pekerja migran agar tidak terjebak dalam TPPO dapat semakin menguat.
“Pemberantasan perdagangan orang perlu kita lakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari penguatan program pencegahan agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dan tidak mudah terjebak dalam perdanagan orang,” ujar Pribudiarta N Sitepu.