Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kalangan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 demi melindungi calon pekerja migran dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kemnaker terbuka menjalani sinergi dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI, khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI atau PMI,” ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Jakarta, Rabu (12/04/24).
Ia berharap dengan melibatkan kalangan pekerja/buruh Permenaker itu dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.
Menurutnya, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural. Sebab selama ini, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.
“Sehingga mereka diberangkatkan secara non-prosedural atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri,” kata Ida Fauziah.