VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta agar jangan banyak barang impor diperjualbelikan melalui platform e-commerce TikTok Shop, yang telah beroperasi kembali mulai 12 Desember 2023.
“Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami dukung. Tetapi yang pasti, jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau. Nanti kalau banyak barang impor kasihan UMKM kita,” kata Budi Arie.
Saat menghadiri acara Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital, Budi Arie mengatakan timnya akan memantau dan mengingatkan agar tidak banyak barang-barang impor yang dijual melalui platform e-commerce yang kini bermitra dengan PT GoTO Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) itu.
“Ini bukan soal barang impor ilegal atau legal, jangan banyak barang impor. Tim kita nanti bisa memantau itu. Kita ingatkan. Kan mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Nanti kan ke kita ada PSE-nya segala macam. Kita liat nanti,” ujar dia.
Kolaborasi TikTok dan GoTo menjadi fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia kini dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia.
Baca Juga: Imigrasi di Bali Perkuat Pengawasan WNA Setelah Ada Sistem Baru
Ini diketahui menjadi upaya mengatur tata niaga perdagangan elektronik, khususnya ekspor impor untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sekaligus diharapkan dapat memberikan keuntungan karena bisa menjangkau pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan melakukan percobaan pengoperasian platform kolaboasi TikTok Shop selama tiga empat bulan, lalu mengaudit kepatuhan guna menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan, regulasi standar dan kode etik yang ditetapkan Pemerintah.
Audit juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.
Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober lalu, setelah mereka sepakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik.
TikTok sebagai platform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, bukannya menjadi platform transaksi jual beli layaknya e-commerce.
Hal ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.