JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Sebanyak tujuh belas Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan oleh TNI karena melintasi batas negara dengan cara ilegal di Desa Sebunga, Kecamatan Sanjingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa, 16 Maret 2021.
Pekerja Migran tersebut berasal dari Malaysia dan ingin kembali ke Indonesia dengan melewati jalur non-prosedural. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, antara lain: Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga : Polisi Grebek Penampungan PMI Ilegal di Karimun
Pekerja Migran tersebut diamankan oleh personel Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas saat melewati jalan di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Saat diperiksa, ketujuh belas Pekerja Migran tersebut tidak memiliki dokumen dentitas yang lengkap, sehingga harus diamankan.
Melangsir dari SinarJateng.Com, Menurut Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, banyak pelintas batas negara yang memanfaatkan jalur ilegal untuk menyelundupkan barang atau menghindari prosedur keimigrasian.
“Di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sektor barat ini tingkat kerawanan pelintas batas ilegal, penyelundupan barang serta kegiatan-kegiatan ilegal lainnya masih tinggi,”’ katanya.
Baca Juga : BP2MI Gagalkan Pemberangkatan CPMI Ilegal
Tingginya kegiatan yang terjadi di batas wilayah negara membutuhkan pengamanan yang ketat. Setiap hari, terdapat anggota TNI yang berpatroli guna mengawasi daerah perbatasan dari kegiatan ilegal.
Satgas Yonif 642/Kapuas akan menyerahkan tujuh belas orang Pekerja Migran Indonesia tersebut kepada pihak Imigrasi PLBN Aruk untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pekerja Migran tersebut juga akan menjalani karantina dan melakukan pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran Covid-19 termasuk rapid test. (*)