Baca Juga: 11 PMI Tulungagung dan Trenggalek dipulangkan dengan selamat
Tidak hanya di dalam negeri, menurut Anis, hadirnya Undang-Undang PPRT juga memberi kepastian hukum bagi PRT Indonesia di mancanegara. Undang-undang itu dinilai dapat menjadi bagian dari prinsip hubungan timbal baik dalam konteks diplomasi RI.
“Ketika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, akan menjadi bargain (daya tawar) sendiri bagi pemerintah Indonesia dalam mendorong pelindungan PRT kita yang tersebar di berbagai belahan dunia, terutama mereka yang bekerja sebagai PRT migran,” ujarnya.
Dikatakan pula oleh Anis, PRT merupakan prioritas Komnas HAM karena termasuk bagian dari kelompok rentan dan marginal. Ia membeberkan bahwa pihaknya kerap menerima pengaduan terkait dengan pelanggaran hak asasi yang dialami oleh PRT.
“Salah satunya adalah dalam kasus-kasus di mana PRT tidak mendapatkan gaji, mereka hilang kontak dari keluarganya selama bekerja, mengalami kekerasan, perdagangan orang, dan juga mengalami kekerasan seksual,” tuturnya.