Sementara ini, pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara manual. Petugas menerapkan cap kedatangan dengan menuliskan keterangan tanggal, jam, nomor penerbangan, paraf petugas serta dilakukan dokumentasi.
Bagi warga negara asing (WNA), dilakukan pula pencatatan nomor visa dan durasi izin tinggal. Selain itu, Silmy memastikan sistem untuk mengecek penumpang yang masuk ke dalam daftar cekal dapat beroperasi.
“Untuk mengantisipasi melintasnya penumpang yang termasuk dalam daftar cekal, sistem passenger analysis unit (unit analisis penumpang) telah beroperasi untuk memverifikasi seseorang masuk ke dalam daftar cekal atau tidak dengan menggunakan kamera yang telah tersedia di setiap konter imigrasi,” ujarnya.
Imigrasi juga menyediakan ruang tunggu tambahan dengan 100 tempat duduk bagi penumpang WNI maupun WNA yang ditempatkan di luar area pemeriksaan imigrasi, guna mengurangi penumpukan antrean pada jam sibuk.
Di samping upaya ini, Silmy mengatakan bahwa Kementerian Kominfo masih bekerja untuk menangani kendala pada PDN.