Ade Safri menambahkan untuk dapat memainkan permainan (game) di dalam website tersebut, player/member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera pada laman (website).
Setelah berhasil melakukan deposit, selanjutnya pemain akan memainkan permainan atau game yang berada pada website judi online yang tersangka kelola.
“Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia di dalam website tersebut, ” katanya.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman pada 19 September 2024 pukul 10.00 WIB di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber mendatangi seorang bernama FA dan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana atau kasus perjudian online yang terjadi.
Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Amankan WNA Asal Mesir
Setelah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FA, pada tanggal 20 September 2024, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.